You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Sosialisasikan Pemenuhan Kewajiban ke Perusahaan Pemegang SIPPT
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Sosialisasikan Kewajiban Perusahaan Pemegang SIPPT

Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Senin (27/5), mensosialisasikan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada  76 perwakilan perusahaan pengembang pemegang surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT).

 Sangat potensial untuk penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,

Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, lahan kewajiban Fasos-Fasum yang diserahkan perusahaan pengembang pemegang SIPPT bisa dimaksimalkan untuk mendukung peningkatan estetika kota.

Sebagai langkah awal peningkatan dan pengembangan potensi lahan, menurut Iqbal, harus dilakukan pendataan terlebih dahulu, termasuk melakukan identifikasi administratif dan legalitas agar tidak jadi kendala ke depannya.

Pj Gubernur Heru Berharap, Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I Percepat Penyelesaian Kewajiban Pengembang

"Termasuk lahan kewajiban Fasos-Fasum yang belum diserahterimakan. Itu sangat potensial untuk modal penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,” katanya.

Iqbal berharap, pemaparan dalam kegiatan sosilasi ini semakin memotivasi perusahaan pengembangan pemegang SIPPT untuk menunaikan kewajibannya. Sehingga mereka benar-benar menuntaskan proses pemenuhan kewajiban dengan melakukan serah terima.

"Tidak hanya mendukung estetika, keberadaan Fasos-Fasum ini manfaatnya tentu akan dirasakan masyarakat," tegasnya.

Asisten Perkemonian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, keseluruhannya terdapat 126 pemegang SIPPT yang belum menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan Fasos-Fasum.

Sebanyak 126 pemegang SIPPT tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian Kecamatan Gambir ada 18 pengembang, Senen delapan, Sawah Besar 13, Johar Baru  ada satu pengembang.

Kemudian di wilayah Kecamatan Menteng  tercatat ada 19 pengembang, Tanah Abang ada 45, Kemayoran 13 dan Kecamatan Cempaka Putih sembilan pengembang.

"Alasan mereka belum menyerahkan beragam. Hingga saat ini yang sudah menyelesaikan itu sekitar 50 pemegang SIPPT dan 76 masih berproses," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4120 personDessy Suciati
  2. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1256 personDessy Suciati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1184 personFolmer
  5. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1148 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik