You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Sosialisasikan Pemenuhan Kewajiban ke Perusahaan Pemegang SIPPT
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Sosialisasikan Kewajiban Perusahaan Pemegang SIPPT

Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Senin (27/5), mensosialisasikan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada  76 perwakilan perusahaan pengembang pemegang surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT).

 Sangat potensial untuk penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,

Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, lahan kewajiban Fasos-Fasum yang diserahkan perusahaan pengembang pemegang SIPPT bisa dimaksimalkan untuk mendukung peningkatan estetika kota.

Sebagai langkah awal peningkatan dan pengembangan potensi lahan, menurut Iqbal, harus dilakukan pendataan terlebih dahulu, termasuk melakukan identifikasi administratif dan legalitas agar tidak jadi kendala ke depannya.

Pj Gubernur Heru Berharap, Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I Percepat Penyelesaian Kewajiban Pengembang

"Termasuk lahan kewajiban Fasos-Fasum yang belum diserahterimakan. Itu sangat potensial untuk modal penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,” katanya.

Iqbal berharap, pemaparan dalam kegiatan sosilasi ini semakin memotivasi perusahaan pengembangan pemegang SIPPT untuk menunaikan kewajibannya. Sehingga mereka benar-benar menuntaskan proses pemenuhan kewajiban dengan melakukan serah terima.

"Tidak hanya mendukung estetika, keberadaan Fasos-Fasum ini manfaatnya tentu akan dirasakan masyarakat," tegasnya.

Asisten Perkemonian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, keseluruhannya terdapat 126 pemegang SIPPT yang belum menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan Fasos-Fasum.

Sebanyak 126 pemegang SIPPT tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian Kecamatan Gambir ada 18 pengembang, Senen delapan, Sawah Besar 13, Johar Baru  ada satu pengembang.

Kemudian di wilayah Kecamatan Menteng  tercatat ada 19 pengembang, Tanah Abang ada 45, Kemayoran 13 dan Kecamatan Cempaka Putih sembilan pengembang.

"Alasan mereka belum menyerahkan beragam. Hingga saat ini yang sudah menyelesaikan itu sekitar 50 pemegang SIPPT dan 76 masih berproses," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2519 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1338 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1085 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1082 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye772 personFakhrizal Fakhri